PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 66
BAB 2 — USAHA PARIWISATA
Penyelenggara usaha pondok wisata wajib: a. menjaga citra pondok wisata dan mencegah pelanggaran kesusilaan dan ketertiban umum; dan b. memelihara kebersihan dan kesehatan lingkungan.
