PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 6
BAB 2 — USAHA PARIWISATA
Jenis usaha jasa pariwisata dapat berupa usaha: a. jasa biro perjalanan wisata; b. jasa agen perjalanan wisata; c. jasa pramuwisata; d. jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran; e. jasa impresariat; f. jasa konsultan pariwisata; dan g. jasa informasi pariwisata.
