PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 52
BAB 2 — USAHA PARIWISATA
Pengusahaan objek dan daya tarik wisata minat khusus merupakan usaha pemanfaatan sumber daya alam dan atau potensi seni budaya bangsa, untuk dijadikan sasaran wisata bagi wisatawan yang mempunyai minat khusus, Pasal 53…
