PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 10
BAB 2 — USAHA PARIWISATA
(1) Biro Perjalanan Wisata wajib: a. memenuhi jenis dan kualitas komponen perjalanan wisata yang dikemas dan atau dijanjikan dalam paket wisata; dan b. memberikan pelayanan secara optimal bagi wisatawan yang melakukan pemesanan, pengurusan dokumen dan penyelenggaraan perjalanan melalui Biro Perjalanan Wisata. (2) Biro Perjalanan Wisata bertanggungjawab atas keselamatan wisatawan yang melakukan perjalanan wisata berdasarkan paket wisata yang dijualnya.
