PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN BADAN PIMPINAN UMUM PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
Pasal 4
Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan dapat mempunyai kantor cabang, kantor perwakilan dimana dianggap perlu dengan persetujuan Menteri. TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA
