PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN BADAN PIMPINAN UMUM PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
Pasal 2
(1) B.P.U. Perusahaan Listrik Negara adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini (2) Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan : a. "Pemerintah" ialah PRESIDEN Republik INDONESIA ; b. "Menteri" ialah Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga; c. "Perusahaan" ialah B.P.U. Perusahaan Listrik Negara; d. "Direksi" ialah Direksi Perusahaan.
