PP
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN BADAN PIMPINAN UMUM PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
Pasal 18
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirim oleh Direksi kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh Menteri. LAPORAN PERHITUNGAN TAHUNAN
