PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 6
(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,0O (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2) Ketentuan
SK No 051879 A
PRESIDEN
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) diatur dengan peraturan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
