PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar
SK No 051891 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2O2O
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
eputi Bidang Hukum dan ndanq-undangan,
t.ti E LUt- * 1a vanna Djaman
SK No 051863 A
PRESIDEN
