PP
STATUTA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 7
IPB berfungsi sebagai:
garda terdepan dalam mencari kebenaran ilmiah, menemukan, memperluas, dan memperdalam ilmu pengetahuan, serta memberi solusi bagi permasalahan nasional dan global dalam bidang pertanian dalam arti luas;
pusat penguasaan dan pengembangan teknologi, dan/atau seni di bidang pertanian dalam arti luas;
sumber . . .
- sumber ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni serta berfungsi sebagai sumber inovasi dalam bidang pertanian dalam arti luas untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat serta keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungannya;
- sumber kearifan dan penjaga nilai-nilai, etika, serta moral untuk tegaknya harkat dan martabat bangsa; dan
- sumber inovasi dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi pertanian nasional.
