PP
STATUTA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 12
(1) Lambang IPB mencerminkan pertumbuhan IPB
sebagai lembaga pendidikan tinggi dan sumber ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni yang selalu berkembang berdasarkan Pancasila.
(2) Lambang merupakan simbol yang terdaftar dan
dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
(3) Bentuk, warna, dan makna lambang tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
