PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan Samudera yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan Samudera sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan Samudera.
