PP
PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
(1) Penyertaan modal negara pada Persero pada saat
pendiriannya bersumber dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007.
(2) Nilai penyertaan modal negara pada Persero sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
