PP
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1998 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II...
Pasal 3
(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah
Tingkat II Sukabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi dan pelaksanaanya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah. (2) Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), sepanjang yang menyangkut Instansi Vertikal diatur lebih lanjut oleh Menteri yang membawahi Instansi Vertikal yang bersangkutan.
