PP
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA "INDAH KARYA"
Pasal 2
(1) P.N. "INDAH KARYA" adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan : a. "Pemerintah" ialah PRESIDEN Republik INDONESIA, b. "Menteri" ialah Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga, c. "Perusahaan" ialah P.N. "INDAH KARYA", d. "Direksi" ialah Direksi P.N. "INDAH KARYA", e. "B.P.U." ialah Badan Pimpinan Umum Perusahaan Bangunan Negara yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 55 Tahun 1961.
