PP
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA "INDAH KARYA"
Pasal 17
Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian perusahaan negara yang ditetapkan oleh Pemerintah. TAHUN BUKU
