PP
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA "INDAH KARYA"
Pasal 12
(1) Direksi mewakili Perusahaan didalam dan diluar pengadilan. (2) Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut dalam ayat (1) kepada seorang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai Perusahaan tersebut baik sendiri maupun bersama-sama, atau kepada orang/badan lain.
