PP
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1957 tentang PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 2 TAHUN 1957...
Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar...
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Nopember 1957. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd (SOEKARNO) PERDANA MENTERI, ttd (DJUANDA) Diundangkan pada tanggal 31 Desember 1957. MENTERI KEHAKIMAN, ttd (G.A. MAENGKOM) LEMBARAN NEGARA NOMOR 173 TAHUN 1957
