PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 082884 A
PRES IDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2O2L
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2O2I
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan istrasi Hukum, a-
vanna Djaman
SK No 099375 A
