PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mengakibatkan: a status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Energr Management Indonesia berubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja; dan b Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara menjadi pemegang saham PT Enerry Management Indonesia.
