PP
PENAMBAHAN PEITYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penarnbahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 20l2 tentang Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia.
