Pasal 91
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Anak yang belum berumur 14 (empat belas) tahun yang
diduga melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih yang sedang ditahan pada tahap penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, dikeluarkan dari tahanan dan diserahkan kepada orang tua/Wali.
(2) Dalam hal orang tua/Wali Anak tidak diketahui
keberadaanya, Anak dititipkan pada LPKS oleh pejabat yang sedang menangani Anak sesuai dengan tahap penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
(3) Proses peradilan perkara Anak yang dikeluarkan dari
tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
