PP
PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN
Pasal 64
BAB 3 — TATA CARA DAN KOORDINASI PELAKSANAAN DIVERSI
(1) Dalam hal kesepakatan Diversi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 62 tidak dilaksanakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, Pembimbing Kemasyarakatan melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan tembusan kepada Penuntut Umum untuk ditindaklanjuti dalam proses peradilan pidana.
(2) Hakim menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal laporan diterima.
