PP
PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN
Pasal 58
BAB 3 — TATA CARA DAN KOORDINASI PELAKSANAAN DIVERSI
(1) Pembimbing Kemasyarakatan menyusun laporan
pelaksanaan kesepakatan Diversi.
(2) Laporan mengenai pelaksanaan kesepakatan Diversi
disampaikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat.
(3) Laporan . . .
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan secara ringkas dalam jangka waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak kesepakatan Diversi selesai dilaksanakan.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan secara lengkap dalam jangka waktu paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak kesepakatan Diversi selesai dilaksanakan.
