PP
PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN
Pasal 53
BAB 3 — TATA CARA DAN KOORDINASI PELAKSANAAN DIVERSI
(1) Dalam hal proses musyawarah Diversi tidak mencapai
kesepakatan, Hakim membuat laporan dan berita acara proses Diversi.
(2) Perkara Anak yang tidak mencapai kesepakatan dalam
musyawarah Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilanjutkan ke tahap persidangan.
