PP
PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DAN
Pasal 3
BAB 2 — PEDOMAN PELAKSANAAN PROSES DIVERSI
(1) Setiap Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam
memeriksa Anak wajib mengupayakan Diversi.
(2) Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dalam hal tindak pidana yang dilakukan:
- diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan
- bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
