PP
PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BANDAR UDARA HANG NADIM BATAM
Pasal 5
BAB 3 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Aset pemerintah milik Kementerian Perhubungan yang
digunakan oleh Badan Pengusahaan Batam untuk pengelolaan Bandar Udara Hang Nadim Batam dialihstatuskan penggunaannya kepada Badan Pengusahaan Batam.
(2) Ketentuan mengenai alih status aset sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
(3) Pelaksanaan alih status aset sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
