PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 6
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk perpanjangan izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang lokasi kerjanya lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi dan yang lokasi kerjanya dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota masih tetap menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak sampai dengan 31 Desember 2012.
