PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 2
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan Tingkat III, Kepemimpinan Tingkat IV bagi Pegawai Negeri Sipil, dan pendidikan dan pelatihan prajabatan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil di luar Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi berdasarkan ketentuan peraturan (2) perundang-undangan. (3) Dalam hal Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besaran tarifnya mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.
