PP
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1998 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II...
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
