PP
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN LIMA PULUH TIGA KECAMATAN DI...
Pasal 61
(1) Batas wilayah Kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dituangkan dalam peta sementara yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. (2) Peta batas wilayah yang pasti bagi masing-masing Kecamatan dimaksud pada ayat (1) akan ditetapkan dikemudian hari sengan PERATURAN PEMERINTAH sendiri.
