PP
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN LIMA PULUH TIGA KECAMATAN DI...
Pasal 55
(1) Membentuk Kecamatan Fawi di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Puncak Jaya, yang meliputi wilayah:
a. Desa Fawi; b. Desa Kigaye; c. Desa Dovo; d. Desa Iratori; e. Desa Dagai; f. Desa Gueri; g. Desa Bakusi; h. Desa Turmo; i. Desa Kordesi; j. Desa Faisau; k. Desa Tayai. (2) Wilayah Kecamatan Fawi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Mulia. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Fawi, maka wilayah Kecamatan Mulia dikurangi dengan wilayah Kecamatan Fawi sebagaimana dimaksud Pada ayat (1). (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Fawi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Desa Fawi.
