PP
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN LIMA PULUH TIGA KECAMATAN DI...
Pasal 33
(1) Membentuk Kecamatan Suator di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Merauke, yang meliputi wilayah:
a. Desa Binam; b. Desa Dekamer; c. Desa Daikot; d. Desa Somnak; e. Desa Patippi; f. Desa Wouto; g. Desa Pirabanak; h. Desa Vakam; i. Desa Vagabus; j. Desa Burbis; k. Desa Asarep; l. Desa Wowi; m.Desa Karbis; n. Desa Jinak; o. Desa Bubis; p. Desa Sorai. (2) Wilayah Kecamatan Suator sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Citak Mitak; (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Suator, maka wilayah Kecamatan Cetak Mitak dikurangi dengan wilayah Kecamatan Suator sebagaimana dimaksud Pada ayat (1). (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Suator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Desa Binam.
