PP
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN LIMA PULUH TIGA KECAMATAN DI...
Pasal 22
(1) Membentuk Kecamatan Prafi di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Manokwari, yang meliputi wilayah:
a. Desa Prafi Mulia; b. Desa Umbuy; c. Desa Nimbay; d. Desa Prafi; e. Desa Desay; f. Desa Aimasi; g. Desa Udapi Hilir. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Prafi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Desa Prafi Mulia. (3) Wilayah Kecamatan Prafi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Warmare.
