PP
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN LIMA PULUH TIGA KECAMATAN DI...
Pasal 2
(1) Membentuk Kecamatan Kembu di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayawijaya, yang meliputi wilayah:
a. Desa Kembu; b. Desa Panaga; c. Desa Tirib; d. Desa Waroga e. Desa Umagi; f. Desa Kalarin; g. Desa Yogwewe; h. Desa Yali; i. Desa Nambu; j. Desa Mamit; k. Desa Nolopur; l. Desa Kagi; m.Desa Telenggene; n. Desa Gelok.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kembu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Desa Kembu. (3) Wilayah Kecamatan Kembu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Karubaga.
