PP
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN LIMA PULUH TIGA KECAMATAN DI...
Pasal 19
(1) Membentuk Kecamatan Borme di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayawijaya, yang meliputi wilayah:
a. Desa Borme; b. Desa Omban; c. Desa Taramlu; d. Desa Bime. (2) Wilayah Kecamatan Borne sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula
merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Okbibab. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Borme, maka wilayah Kecamatan Okbibab dikurangi dengan wilayah Kecamatan Borme sebagaimana dimaksud Pada ayat (1). (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Borme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Desa Borme.
