PP
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA "ADHI KARYA"
Pasal 7
(1) Modal perusahaan di tetapkan Rp. 4.355.000,- (empat juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah). (2) Modal ini dapat ditambah dengan ketentuan-ketentuan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Perusahaan mempunyai cadangan-umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam Pasal 20 ayat (1) sub b. (4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. PIMPINAN
