PP
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA "ADHI KARYA"
Pasal 2
(1) P.N. "ADHI KARYA" adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan : a. "Pemerintah" ialah PRESIDEN Republik INDONESIA, b. "Menteri" ialah Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga, c. "Perusahaan" ialah P.N. "ADHI KARYA", d. "Direksi" ialah Direksi P.N. "ADHI KARYA", e. "B.P.U." ialah Badan Pimpinan Umum Perusahaan Bangunan Negara yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 55 Tahun 1961.
