PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 5
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri sebagaimana ditetapkan dalam lampiran berupa bimbingan teknis, lokakarya, atau seminar di bidang kepamongprajaan tidak termasuk biaya transportasi, konsumsi, dan/atau akomodasi. (2) Biaya tansportasi, konsumsi, dan/atau akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar.
