PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal pada International Monetary Fund yang keanggotaannya disahkan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary
Fund . . .
Fund) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi Dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1967 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam International Monetary Fund dan Bank For Reconstruction And Development.
