PP
MITIGASI BENCANA DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Pasal 19
BAB 5 — ### TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH, PEMERINTAH DAERAH DAN MASYARAKAT
Masyarakat dalam kegiatan mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil bertanggung jawab:
menjaga lingkungan, memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup;
melakukan kegiatan mitigasi bencana bagi aktifitasnya dan pemanfaatan lainnya; dan
memberikan informasi mengenai bahaya dan/atau perusakan lingkungan di wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil.
Bagian Kesatu
Monitoring
