PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2009
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Perundang-undangan REPUBLIK INDONESIA, Peraturan ttd ditjen PATRIALIS AKBAR
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri,
