PP
PENYESUAIAN PENSIUN
Pasal 20
BAB 9 — DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2007
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2007
,
