PP
PENYESUAIAN PENSIUN
Pasal 18
BAB 8 — KETENTUAN LAIN – LAIN
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menyelesaikan pengakhiran perjanjian antara PT Kereta Api (Persero) dengan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tentang penyelenggaraan program pensiun pegawai.
