PP
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2003 tentang PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA RI PADA PERUSAHAAN...
Pasal 1
BAB 1 — PENJUALAN SAHAM
(1) Negara Republik INDONESIA melakukan penjualan sebagian saham yang dimilikinya pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan Perumahan kepada karyawan/direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan Perumahan (employee/ management buy out). (2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan prinsip penawaran harga terbaik.
