Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN PP 19-1997 TENTANG PAJAK DAERAH
regulation_id: "PP_64_1998" document_type: "PP" title_indonesian: "Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN PP 19-1997 TENTANG PAJAK DAERAH" year: "1998" number: "64" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/pp/pp-64-1998" frbr_uri: "/akn/id/act/pp/1998/64" official_source: "https://peraturan.go.id/id/pp-no-64-tahun-1998" source: "pasal.id"
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN PP 19-1997 TENTANG PAJAK DAERAH
Sumber: https://pasal.id/peraturan/pp/pp-64-1998
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 19 dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 19
(1) Besarnya Pajak Hotel dan Restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(2) Pajak Hotel dan Restoran yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat hotel dan atau restoran berlokasi.
(3) 20% (dua puluh persen) dari hasil penerimaan Pajak Hotel dan Restoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diperhitungkan bagi keperluan pengembangan dan peningkatan promosi kepariwisataan.
(4) Hasil penerimaan Pajak Hotel dan Restoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), wajib disetorkan langsung oleh hotel dan restoran yang bersangkutan ke rekening Menteri yang bertanggung jawab di bidang kepariwisataan pada bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan."
Pasal II
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada saat diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juli 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AKBAR TANDJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 111
