PP
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1992 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 2
BAB 1 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa kapal, peralatan dan fasilitas pelabuhan. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 116.978.775.265,85 (seratus enam belas milyar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus enam puluh lima rupiah delapan puluh lima sen).
