Pasal 6
BAB 4 — PENATAAN WILAYAH
(1) Wilayah Kota Administratif Langsa berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Kota Langsa yang meliputi 51 (limapuluh satu) Kelurahan/Desa, yaitu:
Desa Pondok Kemuning;
Desa Seulalah;
Desa Pondok Pabrik;
Desa Sidodadi;
Desa Sidorejo;
Desa Baru;
Desa Baroh;
Desa Meurandeh;
Desa Lueng;
Desa Alur Panjang;
Desa Sukorejo;
Desa Cinta Raja;
Desa Matang Cangai;
Desa Bukit Meutuah;
Desa Alur Merbau;
Desa Seunebuk Hutara;
Desa Bukit Rata;
Desa Metang Seutui;
Desa Matang Panjang;
Desa Simpang Wie;
Desa Asam Pentik;
Desa Bukit Pulo;
Desa Bukit Medang Ara;
Desa Alur Beurawe;
Desa Sungai Pauh;
Desa Blang;
Desa Blang Seunibong;
Kelurahan Peukan Langsa;
Desa Daulat;
Desa Mentia;
Desa Kuala Langsa;
Desa Telaga VII;
Kelurahan Kampung Teungah;
Desa Gedubang Aceh;
Desa Gedubang Jawa;
Desa Raya Bujuk Tunsong;
Kelurahan Kampung Jawa;
Kelurahan Raya Bujuk Blang Pase;
Desa Tualang Teungah;
Kelurahan Kampung Matang Seulimeng;
Desa Bujuk Beuramo;
Kelurahan Raya Bujuk Seulunak;
Desa Karang Anyar;
Desa Pondok Kelapa;
Desa Raya Bujuk Teungah;
Desa Lhok Banie;
Desa Simpang Lhee;
Desa Birum Putung;
Desa Seurigit;
Desa Alur Dua;
Desa Perkampaaungan Timbang Langsa. (2) Untuk terwujudnya tertib administrasi pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratif Langsa ditata menjadi 2 (dua) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Langsa Timur, yang meliputi
Desa Pondok Kemuning;
Desa Seulalah;
Desa Pondok Pabrik;
Desa Sidodadi,
Desa Sidorejo;
Desa Baru;
Desa Baroh;
Desa Meurandeh;
Desa Lueng;
Desa Alur Panjang;
Desa Sukorejo;
Desa Cinta Raja;
Desa Matang Cangai;
Desa Bukit Meutuah;
Desa Alur Merbau;
Desa Seunebuk Hutara;
Desa Bukit Rata;
Desa Metang Seutui;
Desa Matang Panjang;
Desa Simpang Wie;
Desa Asam Pentik;
Desa Bukit Pulo;
Desa Bukit Medang Ara;
Desa Alur Baurawe;
Desa Sungai Pauh;
Desa Blang;
Desa Blang Seunibong;
Kelurahan Peukan Langsa;
Desa Daulat;
Desa Mentia;
Desa Kuala Langsa;
Desa Telaga VII;
Kelurahan Kampung Teungah.
b. Kecamatan Langsa Barat, yang meliputi:
Desa Gedubang Aceh;
Desa Gedubang Jawa;
Desa Raya Bujuk Tunsong;
Kelurahan Kampung Jawa;
Kelurahan Raya Bujuk Blang Pase;
Desa Tualang Teungah;
Kelurahan Kampung Matang Seulimeng;
Desa Bujuk Beuramo;
Kelurahan Raya Bujuk Seulunak;
Desa Karang Anyar;
Desa Pondok Kelapa;
Desa Raja Bujuk Teungah;
Desa Lhok Banie;
Desa Simpang Lhee;
Desa Birum Putung;
Desa Seurigit;
Desa Alur Dua;
Desa Perkebunan Timbang Langsa. (3) Pusat Pemerintahan Kota Administratif Langsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berkedudukan di Kota Langsa. (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Langsa Timur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a berkedudukan di Desa Seunebuk Hutara. (5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Langsa Barat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b berkedudukan di Desa Seurigit.
Pasal 7 (1) Wilayah Kecamatan Langsa setelah dikurangi dengan Kelurahan/Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditata kembali menjadi wilayah Kecamatan baru dengan nama Kecamatan Birem Bayeun. (2) Wilayah Kecamatan Birem Bayeun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
Desa Benteng;
Desa Afdaling II Bukit;
Desa Alur Duren;
Desa Bukit Tiga;
Desa Alur Buluh;
Desa Alur Canang;
Desa Jambur Labu;
Desa Peutow;
Desa Kamuning Hulu;
Desa Alur Teh;
Desa Keude Bayeuk;
Desa Birem Rayeuk;
Desa Perkebunan Alur;
Desa Paya Bili II;
Desa Paya Bili I;
Desa Aramiah;
Desa Paya Peulawi;
Desa Paya Tampah;
Desa Paya Rambong;
Desa Merbau II;
Desa Bayeun;
Desa Alur Goding;
Desa Alur Sentang;
Desa Bukit Seutemak;
Desa Blang Tualang;
Desa Perk Alur Goding II. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Birem Bayeun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berkedudukan di Desa Peutow.
