PP
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1991 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF LANGSA
Pasal 4
BAB 3 — KEDUDUKAN DAN FUNGSI
(1) Pemerintah Kota Administratif Langsa berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Timur. (2) Dalam rangka mempercepat dan pengembangan wilayah Kota Adininistratif Langsa, apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Langsa.
