PP
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1991 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF LANGSA
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal I huruf e UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
- Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
- Wilayah Kecamatan Kota Langsa adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Drt. Tahun 1956 jo. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Sumatera Utara Nomor 5/650/OE/49 tanggal 27 Januari 1949.
